Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, mengatakan setuju jika terpidana kasus korupsi juga tetap berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku kejahatan lainnya.
Perlakuan yang sama, kata Hasto, apabila mereka telah mengembalikan seluruh uang hasil kejahatannya kepada negara dan menjadi justice collaborator, maka mereka berhak mendapat remisi.
“Apablia sudah menjalani hukuman dan melakukan kebaikan, lalu ada upaya mengembalikan kekayaan negara, tentu mereka bisa mendapat kesempatan (remisi),” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/3).
Selain itu, ia setuju apabila korupsi digolongkan sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap manusia. Selain itu, ia pun setuju jika para koruptor dijatuhi hukuman maksimal.
“Koruptor menjadi pelaku kejahatan kemanusiaan setelah pengadilan memvonisnya,” ucapnya.
Terpisah, Hasto mengatakan bahwa ada pengkajian mendalam soal wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
“Pemberian remisi, khususnya kepada koruptor, tidak bisa semudah itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, di dalam PP itu, terpidana kasus khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat apabila bersedia menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan
Artikel ini ditulis oleh:

















