Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, surat edaran Kapolri tentang hate speech atau ujaran kebencian ditujukan untuk mencegah bangsa Indonesia menjadi pendendam.
“Penghinaan itu kalau tidak diatur akan membuat kita jadi bangsa pendendam yang disalurkan melalui caci maki kepada orang lain tanpa ada rasa bersalah, di mana benarnya coba?,” ujar Luhut dalam pertemuannya dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11).
Luhut mengaku sempat jengkel membaca komentar-komentar penghinaan yang beredar di sosial media dan menilai pernyataan yang dilontarkan sudah keterlaluan.
Oleh karena itu, pihak berwenang kemudian memutuskan untuk mengatur perilaku menyimpang ini, agar mereka maupun masyarakat menjadi lebih bertanggungjawab dalam berdemokrasi.
“Tidak ada penghinaan atau pelecehan yang sifatnya menyenangkan, baik itu kepada Presiden, lambang negara, bahkan pada perseorangan, jadi saya mendukung dikeluarkannya surat edaran ini,” ujar dia.
Dengan sama-sama menyepakati peraturan yang ada, kata Luhut, semua unsur dalam negara dan masyarakat dirancang untuk menjadi disiplin dan tidak berubah menjadi liar.
“Jadi saya ingin negara ini tetap menjadi negara demokrasi tapi harus taat aturan, tidak ada maksud mengubahnya seperti masa Orde Baru, hanya saja kalau bukan pemerintah yang mengatur siapa lagi,” ujar dia.
Luhut juga mengatakan akan sepenuhnya bertanggungjawab terkait perdebatan yang terjadi dalam penerapan Surat Edaran Kapolri Nomor 6/X/2015 itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu