Denpasar, Aktual.com – Sedikitnya 30 warga Denpasar jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Denpasar, di Balai Banjar Kedaton, Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur, Bali, Kamis (3/3).

Apa kasus mereka sehingga harus duduk sebagai pesakitan di persidangan yustisi? Ternyata, akibat membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal yang ditentukan, yakni mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA. Meski tipiring, namun denda yang harus mereka bayar lumayan besar. Mulai Rp1 juta sampai Rp2 juta.

Sekretaris DKP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menuturkan, Pemkot Denpasar memang bertindak tegas warganya yang tidak disiplin di urusan sampah. Pengadilan ini, ujar dia, merupakan kegiatan rutin tiap Rabu dan Jumat di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pelaksanaan sidang ini dijelaskan dia bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat. Tapi justru untuk mengajak masyarakat ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar. Juga untuk memasyarakatkan Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

“Ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” kata Sayoga, Kamis (3/2).

Lalu bagaimana dengan ‘nasib’ ke-30 orang pelanggar yang hari ini jalani pengadilan? Meski keberatan, mereka ternyata lebih memilih bayar denda ketimbang jalani kurungan maksimal tiga bulan.

Salah satunya, adalah Sunaryo, warga Denpasar asal Surabaya yang ketiban apes harus bayar denda akibat buang sampah sembarangan. Dia mengaku sangat kaget dengan besaran denda yang harus dibayarnya sebesar Rp2juta rupiah. “Saya syok dengan sanksi denda yang diberikan sebanyak itu. Saya janji tidak akan melakukannya lagi. Saya kapok,” kata Sunaryo.

Hukuman untuk warga yang kedapatan buang sampah sembarangan bukan hanya itu. Ada hukuman tambahan: menyapu, membersihkan sampah dan menyiram tanaman di ruas jalan dan taman yang ada di Kota Denpasar. Tujuannya, tidak lain agar warga malu atas pelanggarannya dan tidak mengulang perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh: