Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia hingga kini masih belum menerima pemberlakuan status baru dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut pengamat hukum Sumber Daya Alam (SDA) asal Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi, sikap Freeport demikian perlu diwaspadai. Karena mereka tidak hanya menolak gara-gara sistem pajak, tapi juga ada manuver lain.

“Karena dilihat dari aturan hukum, saya sendiri kurang sepakat dengan IUPK. Karena ada beberapa yang berlawanan dengan aturan lain. Cuma bagi Freeport sendiri karena ini sudah jadi ketetapan ya mereka harus mengikuti dong,” cetusnya, kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (17/2).

Justru dengan status IUPK ini, dia mewaspadai manuver busuk Freeport selanjutnya. Karena sejatinya, justru status IUPK ini lebih menguntungkan Freeport daripada merugikannya.

“Karena dengan IUPK ini, Freeport punya kesempatan mengajukan perpanjangan IUPK segera setelah IUPK itu terbit. Perpanjangannya bisa 2×10 tahun. Jadi harapan kita agar di 2021 Freeport hengkang bisa terganjal,” papar dia.

Dia melanjutkan, dengan IUPK ini Freeport memiliki kepastian perpanjangan operasi tambang pasca 2021. “Jadi kalau dia sekarang menolak IUPK, saya rasa itu akal-akal dia saja. Ini yang harus diwaspadai,” katanya.

Soal skema pajaknya juga, Freeport mau dengan skema sebelumnya di KK yaitu dengan sistem naildown. “Tapi kan pemerintah maunya skema prevailing. Mestinya Freeport mengikuti itu,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: