Jakarta, Aktual.com — Nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disodorkan Jaksa Agung HM Prasetyo menuai kritik tajam. Sebab ditengarai, tidak ada jaminan lima calon yang diajukan tersebut bersih 100 persen.
Demikian disampaikan Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto, Senin (29/6).
Oleh karenanya, ia meminta Pansel Capim KPK untuk mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam pendaftar Capim KPK.
“Pansel seyogyanya harus mempertimbangkan potensi hal itu serta tidak mengesampingkan integritas pelamar. Artinya,pansel perlu mewaspadai ‘penumpang gelap’ di antara para pendaftar Capim KPK,” kata dia.
Ia pun mengaku heran dengan sikap Jaksa Agung merekomendasikan lima nama. Terlebih Prasetyo tidak memberikan jaminan.
“Jelas ini sebuah bentuk tekanan pada pansel lewat dorongan dan rekomendasi, sama saja bagian pelemahan KPK,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan pengamat hukum pidana Abdul Fickar. Ia menyayangkan sikap Jaksa Agung memberikan rekomendasi namun tanpa memberikan jaminan. “Sama saja menyodorkan jaksa yang tidak berkualitas dan masih terlihat ego sektoralnya,” kata Abdul.
Ia menambahkan, sikap Prasetyo tersebut menunjukkan jika dirinya tidak mengetahui anatomi kejaksaan secara baik dengan pemilihan lima capim tersebut. “Saya yakin kelimanya tidak akan lolos. Jaksa Agung harusnya jeli, karena masih banyak jaksa terbaik di kejaksaan,” imbuhnya.
Kejaksaan sendiri sebenarnya memiliki beberapa jaksa terbaik yang kompetensi serta kapabilitasnya telah diakui oleh masyarakat, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fery Wibisono yang pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK, Warih Sardono, Deputi, Bidang Penindakan KPK, lalu ada Jan Maringka, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Chuck Suryosumpeno ahli asset recovery yang kemampuannya sangat dibutuhkan oleh KPK saat ini.
Abdul menambahkan, kelima capim KPK usulan Jaksa Agung tidak terlihat kinerja dan prestasinya. Bahkan, track recordnya pun tidak jelas. “Jika beliau mendukung upaya pemberantasan korupsi, sebaiknya kirim jaksa terbaiknya. Toh tujuannya sama, yakni untuk memberantas korupsi di Indonesia,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby