Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi VI DPR RI, Ahmad Hafidz Tohir mengatakan tujuan pembentukan panitia kerja (Panja) terhadap penyertaan modal negara Badan Usaha Milik Negara (PMN-BUMN) adalah untuk mengkaji tujuan penyertaan modal itu.

“Pembentukan Panja ini adalah untuk mempelajari maksud dan tujuan PMN kepada beberapa BUMN mana yang sehat dan tidak sehat. Maka itu komisi VI perlu seksama meneliti, sebab harus berazaskan pada kehati-hatian yang tinggi (prudent),” ucap Hafidz melalui keterangan tertulisnya yang diterima aktual.co, di Jakarta, Senin (2/2).

Atas azas kehatian-hatian itu, sambung politisi PAN itu, komisi VI sebagai mitra kerja pemerintah belum dapat memberikan izin terhadap PMN kepada perusahaan plat merah tersebut.

“Insya Allah hari selasa sudah selesaikan panja dan rabu bisa disimpulkan. Selanjutnya komisi akan memanggil Meneg BUMN untuk menyampaikan hasil panja itu nantinya,” seru dia.

Lebih lanjut, kata Hafidz bila berdasarkan pada ketentuan UU No.19 thn 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Ia pun mengklaim, jika berdasarkan data yang ada dan telah dipelajari ada beberapa BUMN yang masuk dalam kategori uncapable.

“Ada yang bankable sehingga ada yang perlu di-support tambahan modal negara dan ada yang tidak mungkin diberikan. Serta ada juga yang tidak perlu diberi, karen sudah cukup liquid. Sehingga perlu kami pelajari lebih mendalam dan hati-hati, seperti: IKI, Dok Koja Bahari, PELNI, PT KS, dan lainnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang