Mataram, Aktual.com — Pihak Polres Mataram bakal berlakukan tembak ditempat terhadap orang yang terbukti membawa senjata api rakitan.
Upaya itu dikelurkan pasca penanganan konflik antar kelompok Monjok Culik dan Karang Taliwang.
“Penanganannya kini ditingkatkan dengan adanya instruksi tembak di tempat bagi warga yang terbukti membawa senjata api rakitan,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto di Mataram, NTB, Rabu (2/3).
Pemberlakukan tembak ditempat itu, sambung dia, dilakukan sesuai prosedur. Bukan sebaliknya, malah sesuai hati yakni dengan cara membabi buta.
Intruksi itu, ujar dia, sudah berlaku sejak sepakan yang lalu berdasarkan Kapolda NTB. Terlebih, pasca bentrok yang terjadi antara kampun ditemukan jenis peluru besi.
“Apabila imbauan kami itu tidak digubris, kami akan melakukan tindakan tegas, yakni melumpuhkan dengan tembak di tempat.”
Kedepan, piahaknya juga akan melakukan razia senjata api. Hal itu dilakukan agar masyarakat sekitar mendapatkan perlindungan dari teror.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu