Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali (tengah) didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kiri) dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi (kanan) membacakan Laporan Tahunan 2016 dalam sidang pleno di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2). Hatta Ali mengatakan dalam bidang teknologi dan informasi, MA dan satuan kerja di bawahnya telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik diantaranya Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) dan Pengembangan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Hakim Agung Hatta Ali kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah sebelumnya menjabat untuk periode 2012 hingga 2017.

Hatta Ali mendapatkan lebih dari 50 persen suara atau sebanyak 38 suara dari 47 suara yang diberikan oleh 47 orang Hakim Agung.

“Oleh karena telah mendapatkan 50 persen suara plus satu, maka Yang Mulia Hatta Ali ditetapkan kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung,” ujar Kepala Badan Pusat Administrasi Mahkamah Agung Aco Nur di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (14/2).

Hal itu dikatakan Aco ketika membacakan hasil pemilihan suara Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu terdapat tiga calon lain yang mendapatkan suara yaitu Hakim Agung Andi Samsan Nganro sebanyak tujuh suara, Juru Bicara MA Suhadi sebanyak satu suara, dan Hakim Agung YM. Mukti Arto sebanyak satu suara.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung. Setiap hakim agung dapat memilih dan dipilih sebagai calon ketua MA dan setiap hakim agung hanya dapat memilih satu calon ketua MA.

Laporan: Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu