Hatta Ali terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022. (ilustrasi/aktua.com)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali menyebut tahun ini sebagai tahun untuk bersih-bersih dan menertibkan oknum aparatur peradilan nakal yang telah erusak citra lembaga peradilan.

“Tahun 2017 ini bisa dikatakan sebagai tahun ‘pembersihan’ bagi MA dan Badan Peradilan dibawahnya, karena di tahun 2017 Mahkamah Agung menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan,” ujar Hatta Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12).

Hatta menegaskan, MA tidak akan main-main dalam upaya bersih-bersih ini. Ia menambahkan, pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengamankan para oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan suap dan jual beli perkara di pengadilan.

Bentuk kerja sama ini antara lain adalah menerapkan sistem pengawasan terselubung dengan menerjunkan beberapa orang yang telah dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran ke pengadilan-pengadilan sebagai mistery shopper. Orang-orang tersebut diharapkan dapat menyusup dan menangkap tangan para pejabat dan aparatur peradilan yang melakukan pungli dan jual beli perkara.

“Hasilnya dua hakim dan satu panitera pengganti berhasil ditangkap oleh KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK,” ungkap dia.

Yang menarik di tahun 2017, kata Hatta, MA tidak hanya menjatuhkan sanksi yang tegas bagi oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, MA juga mencopot pejabat sebagai atasan langsung dari oknum tersebut secara berjenjang jika terbukti atasanya melalaikan kewajibannya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

Hal ini, jelasnya, merupakan konsekuensi dari sistem pengawasan melekat secara berjenjang yang diterapkan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017.

“Saya menyadari bahwa apa yang dilakukan MA tersebut tidak mungkin dapat menghilangkan seratus persen praktek penyimpangan di tubuh peradilan, namun masyarakat tentu akan melihat dan merasakan perubahan yang cukup besar dengan apa yang dilakukan oleh MA saat ini,” tandas dia.

Hatta mengakui bahwa penataan sistem pengawasan dan penerbitan berbagai regulasi yang dilakukan oleh MA ditujukan untuk mempersempit ruang gerak bagi oknum aparatur peradilan yang akan melakukan tindakan penyimpangan. Namun jika masih ada aparatur peradilan yang tetap nekad untuk melakukan pelanggaran, maka akan dengan mudah untuk dideteksi dan jika terbukti akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Bekerja dengan baik dan penuh tangguh jawab atau keluar dari lembaga peradilan, karena tidak ada lagi tempat bagi hakim dan apartur peradilan untuk bermain-main dengan perkara,” tegas pria yang menjabat Ketua MA sejak Maret 2012 ini.

Dia berharap di tahun 2018, tidak ada lagi pejabat dan aparatur peradilan yang tertangkap oleh KPK atau diperiksa oleh Badan Pengawasan MA. MA, kata dia tanpa henti-hentinya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para hakim, pejabat teknis maupun non teknis di 4 lingkungan peradilan agar senantiasa bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka