Tangerang Kota, Aktual.com – Polisi menarik peredaran mainan anak yang terdapat barcode untuk mengakses ke situs judi online. Hal itu dilakukan Kepolisian Sektor Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, dari kalangan pengecer dan agen penjual mainan judi tersebut.
Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran mainan tersebut. Dari penelusuran polisi, mainan tersebut didapat dari sentra penjual mainan di Pasar Pagi, Jakarta Barat.
“Sudah kita tindaklanjuti dan melaporkan ke Polres. Intinya mainan itu berdasarkan keterangan pengecer, dia mendapat dari agen yang dibeli dari Pasar Bengkok dan Pasar Lembang,” kata Tapril, dikutip RRI Kamis (29/9).
“Keterangan agen itu membeli di pasar Pagi, Jakarta Barat. Satu renceng dia beli 6 ribu dan dijual 8 ribu ke pengecer,” ujarnya.
Ia memastikan, penjual eceran dan agen tersebut tidak mengetahui adanya barcode yang bisa terakses ke situs judi online. Mereka mengaku, hanya menjual mainan yang sedang digandrungi anak-anak tersebut.
“Dia (pengecer/agen) juga enggak tahu ada barcode. Engak tahu juga ada mengarah ke situs online,” ucapnya.
Menurut pedagang pengecer, mainan anak dalam bentuk lembaran bergambar karakter kartun itu, dijual seharga Rp1.000 per lembar. Sementara pengecer, memperoleh harga Rp8 ribu satu renceng, yang berisi 15 lembaran bergambar itu.
“Kalau di agen, dia membeli di pasar Pagi, seharga Rp6 ribu dan dijual Rp8 ribu ke pengecer. Agen juga mengaku tidak akan membeli produk sejenis dan barang yang dia beli sebelumnya juga telah laku terjual,” ujar Tapril.
Tapril juga memastikan, kalau mainan tersebut hanyalah mainan biasa. Menurutnya, juga tidak mudah bagi anak-anak untuk bisa mengakses situs judi online luar negeri tersebut.
“Kecuali HP dia pernah digunakan judi online, kaya judi slot gitu. Terus harus dengan aplikasi VPN, dan menginput biodata diri dan rekening bank,” ucapnya.
Saat dilakukan penyelidikan langsung oleh Krimsus Polres Tangerang, petugas juga kerap kali gagal mengakses situ dalam barcode itu. “Kordinasi dengan Krimsus Polres, kalau yang pernah mengakses ke situs online bisa muncul (situs judi) kadang engga bisa,” katanya.
“Kalau yang bisa terakses online, dia harus memberikan data berupa nama sampai nomor rekening. Itu kalau yang HP nya pernah digunakan untuk judi online,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i