Jakarta, Aktual.com – Anggota Polsek Banjarmasin Barat menangkap seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang saat hendak membuat keributan di kota setempat.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sutoyo S Gang Rahayu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Sabtu (2/6).

Dikatakannya, pria berinisial SP (38) itu terlibat keributan dan anggota kepoliian yang mendapat informasi langsung menuju lokasi kemudian mendapati pelaku dengan senjata tajam.

“Barang bukti disimpan pelaku di pinggang samping kiri, dan diakui senjata tajan itu miliknya,” jelas Jody.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsekta Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin yang sah di muka umum.

Jody pun mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apa pun karena sangat berbahaya jika sampai digunakan untuk tindak pidana.

“Bagi pelakunya bakal dijerat pidana berat dan kami pastikan menyesal setelah masuk penjara nanti,” tandasnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby