Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Edy Prabowo meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya agar berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu menyusul pelanggaran ketentuan reklamasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat dalam penggarapan wilayah strategis nasional.

“Kita meminta kepada kementerian terkait untuk menghentikan (reklamasi). KKP dan KLH dan Kehutanan harus menghentikan. Kalau tidak kita akan melakukan rapat gabungan dengan komisi III biar kepolisian untuk turun tangan,” kata Edi, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/6).

Menurut dia, legislatif tidak bisa menjadi eksekutor untuk menghentikan mega proyek di pulau G tersebut.

“Kalau ada sesuatu yang dilanggar kan pidana artinya. Kita sebagai sisi kebijakan, eksekutornya bukan di kita (DPR),”

“Kalau kami punya kewenangan eksekutor, saya sendiri yang akan memenjarakan orang-orang itu. Karena itu kementerian terkait harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum polisi, KPK, Kejaksaan. Kita hanya mampu membuat aturan, sidak, anggaran dan pengawasan saja.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang