Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono saat dijumpai dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jakarta, aktual.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan pelajar yang kedapatan merokok bisa terkena sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Bagi adik-adik yang merokok termasuk elektrik bisa dicabut KJP atau KJMU-nya. Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

Heru menyoroti Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya suka merokok. Oleh sebab itu, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun orang tua harus tegas dan mengawasi para siswa.

Tak hanya pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga mengatakan akan mencabut KJP dan KJMU pelajar yang melakukan tawuran, menggunakan narkoba, dan melakukan judi online (judol).

Heru menjelaskan DKI Jakarta memiliki anggaran kurang lebih Rp2 triliun untuk KJP. Bahkan di tahun ini, anggarannya ditambahkan sebanyak Rp200 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, Heru tak ingin anggaran tersebut tidak diberikan tepat sasaran dan tak digunakan dengan semestinya. Sehingga Heru berharap semua pihak perlu bersama-sama mengawal dan mengasi anak-anak agar dapat berprestasi.

“Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain