Jakarta, Aktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk camat dan lurah, bahwa ketidaknetralan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berujung pada pemecatan dari jabatan mereka.
“Sanksi bagi ASN yang tidak netral itu berupa teguran, lalu penundaan gaji, terus penurunan, bisa diberhentikan dari jabatan. Jadi kalau dia lurah, ya diberhentikan sebagai lurah,” tegas Heru saat rapat penyelenggaraan kinerja kewilayahan, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11).
Heru menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI harus bersikap netral menjelang Pemilu 2024.
“Jelang pemilu saya minta hati-hati, kita semua, ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam kepada bapak loh ya. Aturannya satu, netral. Kalau kita netral kan enak,” katanya.
Seluruh ASN juga akan dipantau media sosialnya, mengingat netralitas yang melarang foto dengan gaya mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Heru menekankan agar lurah, camat, dan ASN fokus pada pekerjaan dan program untuk membantu masyarakat.
“Mengenai atribut kampanye sudah diatur. Ya, namanya pesta demokrasi biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul, selama tiga bulan, yang tidak boleh dimana, itu ada aturannya,” ujar Heru terkait atribut kampanye.
Heru juga mendorong wali kota dan bupati untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mendukung suksesnya proses demokrasi di wilayah masing-masing.
ASN diingatkan untuk patuh pada undang-undang yang mengatur netralitas. Tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menegaskan kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam konteks pemilihan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil