Jakarta, Aktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa selain melakukan pembagian jam masuk kerja menjadi dua tahap, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan fleksibilitas 90 menit pada jam masuk.
Artinya, pegawai akan mendapatkan waktu luang selama 90 menit dari jam masuk yang ditentukan, namun jam pulang juga akan menjadi lebih lambat.
“Terkait penerapan di lingkungan pemerintahan, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB akan memberikan contoh awal di Pemda DKI dengan memberlakukan fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, jika masuk pada pukul 07.30 WIB, pegawai akan diberikan fleksibilitas selama 90 menit, tetapi harus pulang lebih sore,” ujar Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Heru juga sedang mempertimbangkan dua opsi jam masuk kantor sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi setiap kali jam masuk dan pulang kerja.
“Nanti saya akan mengadakan rapat khusus lagi, dan menurut saya, ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa dibagi menjadi dua kelompok. Bisa masuk pada pukul 07.30 WIB, atau bisa masuk pada pukul 09.30 WIB,” tambahnya.
“Menpan RB memang menyampaikan usulan untuk memberlakukan fleksibilitas. Ini hanya saya kombinasikan dalam rangka pengentasan salah satunya masalah transportasi,” sambung Heru.
Jika masuk pada pukul 07.30 WIB, lanjut Heru, maka akan pulang pada pukul 16.30 WIB. Tetapi jika masuk pada pukul 09.30 WIB, maka akan pulang pada pukul 18.30 WIB.
Sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan yang sesuai, Heru akan mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Kita akan mengecek jam kerjanya terlebih dahulu. Kita akan menghubungi Wali Kota, memanggil SKPD, sehingga direncanakan kita bisa memulai kerja setengah 8 dan setengah 10, sehingga dari segi pelayanan administrasi dapat diantisipasi, mungkin bisa dimulai setengah 10 atau bagaimana,” jelas Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bahwa uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja akan dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.
“Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja akan diterapkan untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan mencoba di sini, sambil melakukan evaluasi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Menurut Syafrin, lingkungan Pemprov DKI yang cukup besar akan memungkinkan untuk melihat dampak dan efektivitas dari uji coba pengaturan jam kerja.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan