Banda Aceh, Aktual.com – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar mewajibkan setiap hewan kurban memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Dinas Pertanian Aceh Besar Firdaus di Banda Aceh, Senin (4/7), mengatakan bahwa pihaknya menyediakan pusat pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan di tengah wabah PMK sehingga memudahkan warga untuk mendapatkan SKKH terhadap ternak.

“Jadi, 14 hari sebelum penyembelihan masyarakat harus melaporkan kepada kami untuk pemeriksaan. Saat ini kami sudah mulai pelayanannya,” kata Firdaus.

Firdus menyebutkan pihaknya menyiapkan sekitar 3.000 ekor sapi, kerbau, dan domba untuk kurban dan tradisi meugang Lebaran Besar 2022.

“Ketika ada warga yang melapor kepada kami bahwa ada ternaknya yang ingin dijadikan hewan kurban, petugas kami akan turun untuk melakukan pemeriksaan agar terbebas dari PMK,” katanya.

Usia pemeriksaan awal, ternak tersebut juga akan kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan sehari jelang penyembelihan. Apabila sudah mengikuti semua prosedur, baru ternak tersebut layak dijadikan hewan kurban.

Menurut Firdaus, pemeriksaan kesehatan hewan perlu intensif mengingat angka kasus PMK di Aceh Besar makin melonjak.

Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 5.833 ekor ternak sapi dan kerbau yang terinfeksi PMK dari total 81.276 ekor populasi sapi dan 12.536 ekor kerbau di Aceh Besar.

Dari jumlah itu, 2.195 ekor sapi dan kerbau telah dinyatakan sembuh dan 21 ekor mati selama wabah ini.

Saat ini, kata dia, upaya penanganan wabah PMK ini masih dengan langkah pencegahan dengan penyemprotan desinfektan dan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, juga pengobatan kepada setiap ternak yang terinfeksi PMK. Sedangkan Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK karena masih pada tahap edukasi kepada masyarakat agar ternak mereka mau divaksin.

“Aceh Besar belum melakukan vaksin PMK karena wabah sudah meluas, sedangkan vaksin PMK ini untuk ternak yang belum terpapar PMK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: As'ad Syamsul Abidin