Ternate, Aktual.com – Penjabat Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Idrus Assagaf, mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ternate pada 2015, merupakan kontribusu dari usaha tempat hiburan malam.
“Sedikitnya ada 11 pelaku usaha tempat hiburan malam yang memberikan kontribusi pajak terbesar PAD ternate pada 2015,” kata Idrus di Ternate, ditulis Minggu (17/1).
Idrus juga meminta masukan dari para pengusaha tempat hiburan malam terkait dengan regulasi perekonomian yang mempengaruhi aksi usaha mereka, misalnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwali), yang selama ini ada regulasi baru yang perlu untuk mendongkrat mereka punya peluang berusaha.
“Kita sangat respon untuk kemajuan perekonomian di kota Ternate, karena disatu sisi juga mereka mampu menyerap tenaga kerja untuk mengurangi tingkat pengangguran di kota Ternate,” katanya.
Ia mengatakan, miras ini sangat dilematis karena di satu sisi menyangkut dengan karakter masyarakat di kota Ternate, meski dari sisi agama dilarang.
Tapi di sisi lain ada perda yang hanya sebatas pengendalian peredaran miras.
“Jadi kira-kira jalan yang terbaik adalah kita harus mengkaji ulang, bukan berarti perda miras itu diizinkan, tapi saya kira ada pengendalian, kalau memang aturan kepresnya itu hanya sebatas pengendalian, saya kembalikan ke DPRD,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara