Dalam kesemptan itu Hidayat mengungkapakan bangsa Indonesia pernah mengalami sejarah kelam yaitu terjadi pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan G30/S/PKI. Setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya, pada tahun 1966 melalui Sidang MPRS membuat satu Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Hidayat Nur Wahid mengatakan, tantangan para pemuda sekarang sangat komplek. Untuk itu diharapkan dalam menjaga kebhinnekaan ini para pemuda terutama Mahasiswa Muhammadiyah dapat menggunakan cara-cara yang pernah di lakukan oleh para para founding fathers dan mothers yakni, Pancasila,” katanya. “Dan kita harus mempelajari Pancasila dari keteladanan para pemimpin,” ujarnya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid