Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menilai aturan mengenai persyaratan menjadi wakil presiden dikembalikan pada Undang-Undang Dasar 1945, meskipun saat ini aturan yang ada dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sedang diujimateriilkan di Mahkamah Konstitusi.

“Kami menyerahkan kepada MK untuk memutuskan sekalipun kalau merujuk pada semangat besar mengapa dulu dibuat perubahan UUD 1945 untuk memberikan masa jabatan kepada Presiden hanya dua kali,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/5).

Hal itu dikatakannya terkait uji materi yang diajukan sekelompok orang terkait Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia mengatakan aturan mengenai persyaratan menjadi capres-cawapres dalam UU Pemilu masih multi-tafsir, sehingga dirinya menyerahkan kepada MK untuk memutuskan sengketa pemahaman konstitusi.

“Apakah berturut-turut itu artinya berturut-turut sepuluh tahun langsung atau bisa selang seling sehingga ini membutuhkan tafsir konstitusi. Pihak yang memiliki kewenangan tertinggi memberikan tafsir konstitusi dan memutuskan sengketa pemahaman konstitusi adalah MK,” katanya.

Hidayat mengatakan di era Orde Baru, aturannya disebutkan bahwa jabatan Presiden boleh dipilih kembali dan memberikan tafsir dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan.

Namun dalam praktiknya, menurut dia, Soeharto dipilih kembali pada periode ketiga, keempat dan seterusnya sehingga ketika masuk era reformasi, aturan tersebut diubah.

“UUD diubah untuk memberikan kepastian hukum karena kalau semangat ini menurut saya memang berturut-turut, ya sudah dua kali,” ujarnya.

Sementara itu terkait usia, menurut dia, hal itu masih diperdebatkan sehingga lebih baik dikembalikan kepada aturan yang berlaku, dan dasarnya adalah kesehatan apakah seorang kedepannya sehat mampu menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan.

Sebelumnya, warga bernama Muhammad Hafidz yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu ke MK pada 30 April 2018.

Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu menyebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dilengkapi surat persyaratan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: