Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo akan kembali menghidupkan pasal penghinaan yang akan dirumuskan dalam KUHP. Namun demikian, pasal tersebut dinilai Indonesia Police Watch bakal merepotkan institusi Polri.
Pasalnya, saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa-bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengeritik atau lawan-lawan politiknya. Sama seperti saat memproses pengaduan hakim Sarpin Rizaldi, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan dalam KUHP. Ada dua alasan. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum.
Neta menilai, memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri. IPW menduga, dimunculkannya kembali pasal itu tak lebih akibat penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang lemah.
“Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya. Jika pasal itu dihidupkan lagi Polri yang akan menerima getahnya,” kata Neta di Jakarta, Minggu (9/8).
Dia menilai, Polri akan kerepotan dan akan jadi bulan-bulanan pengeritik. Terutama, jika memproses kasus penghinaan terhadap presiden, Polri dengan gampang dianggap sebagai alat penguasa untuk membungkam para pengkritik.
“Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro koruptor,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu