Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menuntut pengembalian status Pasar Kembang menjadi pasar tradisional di Kota Yogyakarta setalah nama pasar tersebut menghilang dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar.
“Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Yogyakarta saat menerbitkan peraturan tersebut. Oleh karena itu, peraturan harus dicabut dan status Pasar Kembang dikembalikan,” kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Epri Wahyudi di Yogyakarta, Rabu (2/8).
Menurut dia, penerbitan peraturan wali kota tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta seakan-akan ingin cuci tangan terhadap permasalahan penertiban yang dialami pedagang Pasar Kembang.
Epri mengatakan, kesan tersebut muncul karena peraturan wali kota ditetapkan pada waktu yang bersamaan dengan proses penertiban Pasar Kembang yang dilakukan PT KAI yaitu pada 5 Juli.
“Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terhadap pedagang yang ada di pasar itu. Apalagi, mereka adalah pedagang resmi yang memiliki kartu bukti pedagang (KBP). Hak mereka sebagai pedagang harus tetap diberikan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka