Salah satu upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut dia, adalah menempatkan pedagang Pasar Kembang tersebut di pasar tradisional lain sesuai dengan jenis dagangan mereka.
“Misalnya saja, pedagang yang berjualan elektronik ditempatkan di pasar yang juga berbasis pada elektronik. Jika berjualan sayur, maka ditempatkan di pasar yang juga menjual sayur,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, LBH Yogyakarta sudah menyusun rancangan gugatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wali Kota Yogyarta dengan menerbitkan peraturan wali kota. Gugatan akan dilayangkan ke PN Yogyakarta.
Selain itu, LBH juga menyiapkan rancangan gugatan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan PT KAI karena melakukan pengusiran paksa ke pedagang Pasar Kembang.
“Selain PT KAI, kami juga melaporkan Keraton Yogyakarta terkait surat kekancingan atas status tanah Sultan Ground yang dijadikan dasar penertiban,” katanya.
Sebelumnya, LBH Yogyakarta bersama pedagang Pasar Kembang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa juga sudah melaporkan dugaan maladministrasi penertiban kios pedagang ke Ombudsman Republik Indonesia DIY.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka