Sementara itu, Ketua Paguyuban Manunggal Karsa Rudi Tri Purnama hanya berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta memikirkan nasib pedagang yang terkena penertiban.
“Kami masih memiliki KBP. Namun sampai saat ini belum ada solusi apapun dari pemerintah kota,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa KBP bukan merupakan bukti kepemilikan atas kios atau los sehingga jika pasar sudah tidak ada maka KBP tersebut tidak berlaku.
“Kartu tersebut menjadi bukti pedagang untuk melakukan usaha. Retribusi pun hanya dipungut saat mereka melakukan kegiatan usaha,” katanya yang berjanji akan mencarikan solusi bersama atas nasib pedagang Pasar Kembang terdampak penertiban.
Lokasi bekas pedagang Pasar Kembang yang berada di sisi selatan Stasiun Tugu tersebut akan diubah menjadi trotoar untuk mendukung penataan kawasan Malioboro.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka