Seperti diketahui, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia ditengarai melakukan pengaturan dalam proses pembahasan dan lelang proyek e-KTP, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby