Ketua KPK, Agus Rahardjo - OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua KPK, Agus Rahardjo - OTT KPK di Ditjen Pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri indikasi keterlibatan oknum pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dalam kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, meyakini bahwa dugaan suap itu tak hanya melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pasalnya, nominal pajak yang ingin ‘digelapkan’ cukup besar.

“Sama sekali tidak tertutup kemungkinan dia (Handang) bekerja sendirian. Apalagi kalau membebaskan seseorang dari Rp78 miliar. Jadi nol itu pasti banyak, ada yang terlibat yang lain,” papar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).‬

Agus menjelaskan, penelusuran peranan oknum pejabat dalam kasus pemutihan pajak PT E.K Prima ini dilakukan dengan merujuk pada data dan informasi yang telah dikantongi oleh penyidik. Mulai dari rekam jejak komunikasi Handang pun juga didalami.

“Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan suspectnya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman penyidik KPK datanya pasti ada. Yang pernah beruhubungan pasti dipanggil untuk ditanyain,” paparnya.‬

Lebih jauh disampaikan Agus, penyidik juga tengah berupaya untuk bagaimana menghukum sumber suap yang diberikan kepada Handang. Dugaan sementara KPK, sumber uang yang diberikan kepada Handang berasal dari kas PT E.K Prima.

“Kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya. Ya kita pelajari saja nanti,” tutupnya.‬

Seperti diketahui, KPK berhasil menguak dugaan suap terkait upaya penghapusan atau penghilangan Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima. Langkah ‘busuk’ PT E.K Prima ini dilakukan oleh, Rajesh Rajamohanan Nair yang menjabat sebagai direktur.

Konstruksinya, Rajesh memberikan uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar kepada Handang, untuk ‘menggelapkan’ kewajiban pajak PT E.K Prima selama 2014 dan 2015 yang nilainya sebesar Rp78 miliar.

*M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: