Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Tersangka kasus korupsi e-KTP itu nampak berekspresi lesu selama sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperlakukan kliennya secara tidak adil.

Sebab, dalam surat dakwaan yang dibacakan terhadap Novanto, sejumlah nama politisi yang sebelumnya disebut menerima uang kini tidak dicantumkan lagi.

“Ya, pasti ada perasaan beliau (Novanto) diperlakukan tidak sama, itu pasti,” ujar Maqdir di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12).

Maqdir mengatakan, nama Novanto tidak disebut terlibat dan ikut diperkaya dalam putusan hakim untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Seharusnya, menurut Maqdir, ketika dalam perkara orang lain tidak terbukti, Novanto tidak diproses secara hukum.

Sedangkan, menurut Maqdir, banyak nama lain yang membantah dan tidak ada dalam putusan hakim, tidak sebut lagi oleh jaksa KPK dalam surat dakwaan untuk Novanto. Menurut dia, Novanto dibuat seolah-olah bertindak sendiri dalam kasus yang didakwakan.

“Dalam pikiran saya, ini ada sesuatu yang tidak sama,” kata Maqdir.

Maqdir juga meyakini kliennya tak memiliki pengetahuan soal dugaan aliran dana di kasus e-KTP. Karenanya, dia meminta masyarakat tak berasumsi terlalu jauh soal kasus e-KTP.

“Jangan-jangan ini perkara yang dibesar-besarkan untuk menjatuhkan orang besar. Ini salah satu catatan besar,” kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Diketahui, Olly Dondokambey menerima aliran dana sebesar USD1,2 juta, Ganjar Pranowo USD520 ribu dan Yasonna Laoly USD84 ribu.

(reporter: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka