Kiri - kanan ; Menkumham Yasonna Laoly , Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menggelar jumpa pers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia disebut-sebut sebagai kebijakan yang tidak jauh berbeda dengan gaya rezim orde baru. Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam pun menyesalkan keputusan pemerintah tersebut.

“Sikap pemerintah yang secara resmi membubarkan HTI adalah sikap yang disesalkan, seolah hidup di zaman orde baru yang dikooptasi oleh kepentingan pemerintah belaka,” kata Ketua Hima Persis Nizar Ahmad Saputra dalam siaran pers yang diterima Aktual, Selasa (9/5).

Dia beranggapan bahwa keputusan pemerintah yang diawali dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terlalu gegabah dalam membubarkan HTI.

Padahal menurut Nizar, pemerintah seharusnya tidak perlu gegabah dalam mengambil keputusan ini. Pemerintah seharusnya lebih mendahulukan langkah persuasif yang kemudian dapat dilanjutkan dengan menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

“Sehingga pernyataan ini sangat tidak berlandaskan hukum dan juga terkesan tidak edukatif dan tidak demokratis dalam memberikan ruang kebebasan terhadap masyarakat.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu