Pembubaran HTI, lanjutnya, telah menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi-JK telah begitu terang benderang mengutamakan kekuasaan terlebih dahulu, baru hukum kemudian. Hal ini dianggapnya bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia.

“Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum), bukan machstaat (negara kekuasaan). Karenanya, hukum harus dijadikan panglima tertinggi.”

“(Kami) mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka kepada elemen bangsa yang dipandang tidak sejalan dengan falsafah negara indonesia.” [Teuku Wildan]

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu