Jakarta, Aktual.com – Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait penistaan agama.
Desakan itu datang dari HMI Se-Jakarta dengan menggelar aksi unjukrasa di jalan Cikini Raya, tepatnya sebelum Stasiun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (8/10).
Ahmad Marjuki, Ketua Komisariat HMI dari Universitas Terbuka Cabang Jakarta Pusat dan Utara ini mengecam pernyataan Cagub Incumbent yang diusung PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura itu yang menghina kitab suci umat Islam. Sehingga HMI meminta kepolisian memproses Ahok lantaran telah melukai umat muslim di Indonesia.
“Kita meminta polisi untuk menangkap Ahok atas laporan masyarakat karena gubernur DKI Jakarta telah melanggar pasal 156 KUHP, tegas Ahmad dalam orasinya di Jalan Cikini Raya.
Perkataan Ahok yang tersebar di laman elektronik YouTube tersebut kata dia, dapat melunturkan kerukunan umat beragama yang berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik.
“Stetmen Ahok sangat SARA. Gubernur telah memecah belah kerukunan beragama dan sangat provokatif. Ahok juga telah melunturkan nilai-nilai pluralisme yang menjadi identitas bangsa,” tegas dia.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan