Beranda Nasional Hukum Hina Institusi Polri, Ketum BPI KPNPA Laporkan Kamaruddin dan Uya Kuya

Hina Institusi Polri, Ketum BPI KPNPA Laporkan Kamaruddin dan Uya Kuya

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak

Bandung, aktual.com – Ketua umum BPI KPNPA-RI, Rahmad Sukendar mengaku telah melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Mapolda Jawa Barat pada Senin (26/12) kemarin. Rahmad Sukendar mengatakan pelaporan dengan Nomor LP/B/799/XII/2022/SPKT/Polda Jabar tersebut terkait dengan pernyataan fitnah Kamarudin Simanjuntak yang menyebut Polisi mengabdi kepada mafia di program talkshow youtube Uya Kuya.

“Kamarudin Simanjuntak patut diduga sudah memfitnah dan menghina institusi Polri. Dia harus segera diproses hukum. Apabila nantinya terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran, maka pihak Kepolisian harus segera menindaklanjutinya ke persidangan,” ujar Rahmad yang kerap dipanggil Kang Sukendar dalam pernyataannya kepada awak media.

Kang Sukendar pun menegaskan pelaporan tersebut bukan merupakan titipan ataupun mewakili kepentingan siapapun. Pelaporan Kamaruddin, ungkapnya, adalah inisiatif pribadi sebagai warga masyarakat yang peduli dan cinta terhadap Institusi Polri.

“Kamaruddin dan Uya Kuya dianggap sudah sangat menghina dan merendahkan institusi Polri. Konten yang ditampilkan terlihat penuh rasa kebencian terhadap Polri. Kamaruddin dianggap menyampaikan tuduhan bohong yang tentunya bisa memiliki konsekuensi hukum,” jelas dia.

Kang Sukendar mengingatkan semua warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan  kritik dan pendapatnya terhadap siapapun. Namun demikian, kritik tersebut tidak harus disalurkan dengan mencaci atau memaki. Begitu pula, ungkapnya, dengan menegakkan aturan  yang seharusnya tidak perlu dengan melanggar hukum.

Karena itu, Rahmad Sukendar sangat menyayangkan sikap Kamarudin Simanjuntak yang tidak mau meminta maaf terhadap Polri terkait pernyataannya tersebut. Meskipun di era reformasi dan keterbukaan saat ini, kritik adalah  bagian dari demokrasi, namun melontarkan pernyataan tanpa bukti dan data yang valid adalah sesuatu yang keliru.

“Saya sangat berharap polisi segera memanggil Kamarudin karena patut diduga melakukan pidana ujaran kebencian dengan caci maki atau penyebaran fitnah yang membuat citra negatif institusi Polri,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson