“Dia merasa bahwa pemerintah itu tidak baik, bahwa capres 01 itu tidak baik. dan dari hasil keterangan yang bersangkutan itu atas kemauan sendiri, tidak ada yang menyuruh,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kata Tatan, ZA pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU ITE Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini ditulis oleh: