Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta penangguhan penahanan terhadap “MA” tersangka penghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial.
“Proses hukum silahkan tetap berjalan tapi kami mintakan penangguhan penahanan,” kata Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Terkait hal ini, pihaknya menyiapkan pengacara untuk MA, mendampingi pengacara MA sebelumnya. Ia pun membantah melakukan politisasi terhadap proses hukum MA. “Ini bukan upaya intervensi terhadap hukum,” ujarnya.
Dari penjelasan penyidik Bareskrim, menurut dia, kasus ini telah diproses dengan benar.
Fadli mengatakan MA yang ditemuinya di rutan Bareskrim, mengakui kesalahannya. MA pun sempat kaget karena terseret kasus ini.
Berdasarkan pengakuan MA kepadanya, Fadli mengatakan MA tidak memiliki tujuan apapun terkait postingan yang dia unggah di Facebook.
Menurut dia, kasus yang menimpa MA ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak menghina orang lain di media sosial.
Fadli mendatangi Bareskrim Polri bersama kedua orang tua MA. Mereka menjenguk MA yang kini mendekam di rutan Bareskrim.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga sekaligus ingin menanyakan kelanjutan proses beberapa kasus yang dia laporkan ke Bareskrim terkait penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto selama masa Pilpres 2014 berlangsung.
Sebelumnya, MA ditangkap di rumahnya oleh kepolisian Mabes Polri, Kamis (23/10), karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby