Jakarta, Aktual.com — Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Yulius Paonganan lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan memposting foto dan tulisan yang mengandung unsur pornografi di akun twitternya @ypaonganan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan penangkapan terhadap Yulius dilakukan pada Kamis (17/12) pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB, di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).
Agus menjelaskan, Yulius diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Namun, Agus tidak merinci tulisan pornografi yang dimaksud dan diduga dilakukan oleh Yulius.
Tetapi dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun twitternya. Di dalam foto tersebut, Yulius juga menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi dengan tagar #PapaDoyanLonte.
“Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar. Sedangkan untuk Undang-undang ITE diancam maksimal 6 tahun dan maksimal denda Rp 1 miliar,” terang Agus.
Dari penangkapan terhadap Yulis, Agus menambahkan penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon genggam, dan kartu identias milik pelaku. Ia memastikan, saat ini Yulius sudah ditetapkan status tersangka.
“Saat ini yang berasangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri,” tutup Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby