Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menyayangkan sikap penyanyi dangdut asal karawang Zaskia Gotik, yang menghina lambang negara dengan menyebutkan lambang sila kelima ‘bebek nonggeng’.
“Adakalanya bersikap lebih dewasa, tidak perlu becanda yang sensitif, mentang-mentang artis bebas nilai, menghina Pancasila atau membalikkan ayat, canda gotik membawa duka,” ucap Maman, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (17/3).
Menurut dia, penghinaan terhadap lambang negara berujung pada konsekuensi hukum, dimana yang bersangkutan dapat dipidana kurang lebih empat tahun.
“Penghinaan terhadap lambang negara dalam hukum Zaskia Gotik bisa dipidana empat tahun. Di Indonesia, mau artis dan ustadz harus berkoridor dalam konstitusi, seperti Zaskia, ustadz juga ditangkap kalau menghina lambang negara,” tandas anggota majelis syuro PKB itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang