Ia pun menambahkan, pelaporannya ini tidak terkait dengan pencapresan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. “Tidak ada kaitannya (dengan pencapresan Prabowo),” tegasnya.

Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya murni karena ia mengagumi Soeharto sehingga merasa jengkel tokoh yang dikaguminya dijelek-jelekkan.

Laporan Anhar tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/1571/XII/2018/Bareskrim tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Basarah diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan menyebar berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Anhar turut menyertakan sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim, diantaranya foto kopi kliping berita media daring yang memuat berita pernyataan Ahmad Basarah. Pihaknya pun berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.

Polemik ini berawal dari Ahmad Basarah yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P menyebut bahwa maraknya korupsi di Tanah Air dimulai sejak era Presiden ke-2 RI, Soeharto. Ahmad pun menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid