Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang menyayangkan pernyataan penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang menghina pancasila. Apalagi, ditengah gencarnya lembaga tinggi negara itu mensosialisasikan empat pilar ke penjuru nusantara.
“Kok tega-teganya anak bangsa begitu. Itu sebagai mainan, dia enggak ngerti atau dia harus dihajar untuk kasih contoh kepada anak bangsa yang lain. Ini bukan anak bangsa, karena nasionalisme dirusak. Sosialisasi 4 pilar tercoreng,” ujar Oesman di The Stones Hotel, Bali, Jumat (18/3).
Terlepas dari sang artis, media yang menayangkan lelucon itu juga mesti ditindak. Mulai Prosedur hukum ke pelaku, sanksi perusahaan, sanksi pemilik stasiun televisi. Tindakan yang merugikan anak bangsa itu bagai ‘nila setitik, hilang susu sebelanga’.
“Ini anak enggak ngerti tapi kok bisa populer. Kalau populer pengetahuan harus bagus. Itu membahayakan. Ini mengancam negara. Dia ingin populer dengan cara kebodohannya dan ini akan dimakan media. Medianya harus pinter, mau besarkan apa hancurkan dia. Media mana yang punya rasa nasionalisme tinggi. Kalau enggak miliki rasa kebangsaan medianya stop,” kata Oesman yang akrab disapa Oso itu.
Oso mengimbau pemuda pemudi bangsa agar menghormati 4 pilar kebangsaan. Kini, Zaskia bersangkutan dengan nilai luhur kebangsaan. Menurutnya, tidak ada kompromi bagi Zaskia meski sudah meminta maaf.
“Sekarang ini orang berhubungan dengan sosialisasi 4 pilar. Perang kepada bangsa. Jadi jangan pikir banyak uang boleh hina negara apalagi penyanyi yang baru kemaren sore. Tidak ada kompromi dengan hal seperti ini. Ini anak bangsa merasa terhina,” tegasnya.
Oso menembahkan, prosedur hukum kepada pemilik ‘goyang itik’ itu harus berjalan.
“Polisi diminta atau tidak tapi lihat opini masyarakat. Polisi, jaksa dapat ambil langkah menyelamatkan bangsa. Biarpun enggak dilaporkan bisa saja polisi, jaksa, memanggil. Ini tanggung jawab mereka. Enggak lapor aja boleh panggil, apalagi lapor,” tandas Oso.
Diketahui, Zaskia menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan lambang sila ke-5 Pancasila adalah ‘bebek nungging’. Akibat ulahnya yang dianggap lucu-lucuan itu, Zaskia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Larangan untuk menghina negara beserta lambang diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Artikel ini ditulis oleh: