Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.
S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (7/4).
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.
“Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam),” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: