Jakarta, Aktual.com – Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jelang Pilkada DKI 2017 dinilai sangat layak untuk diproses secara hukum.

Lantaran, pernyataan Ahok yang sering kali mengutip ayat suci Al Qur’an yakni surah Al Maidah telah menyunggung masyarakat Islam maupun organisasi masyarakat Islam yang ada, sehingga
jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi lagi di masa depan, apalagi ada banyak daerah yang juga dilakukan Pilkada serentak.

Demikian disampaikan Mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumatt (7/10).

“Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar, saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan,” kata dia.

Saleh menegaskan bahwa keimanan pada kitab suci Al-Quran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, sambung dia, iman dan percaya pada kitab-kitab suci, khususnya Al-Quran, termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

Oleh karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Quran.

“Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Alquran berisi kebohongan atau membohongi umatnya, maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat,” ujar Saleh.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan, alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim tidak bersalah. Andaikata Ahok segera meminta maaf, mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada UU No 1/1965 tentang penodaan agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan,” pungkas anggota dewan dari fraksi PAN itu.(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid