Jakarta, Aktual.co — Pemerintah diminta memperhatikan dokumen calon tenaga kerja pada masa pra pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal ini untuk mencegah terjadinya human trafficking terhadap TKI.
“Ini yang biasanya terjadi penjualan manusia atau human traficcking. Ngurus dokumen ada mahar pengurusan, itu bisa ada korupsi. Makanya TKI kita menempuh jalur ilegal,” kata Ketua Komisi III DPD RI, Abraham Liyanto, di Jakarta, Jumat (17/4).
Maka dari itu, Komite III berharap ada perhatian untuk perbaiki sistem pra pemberangkatan.
“Kami usulkan dokumen jadi tanggungjawab negara sesuai konstitusi. Kemudian juga harus adakan psikotest atau test psikologi,” katanya.
Kemudian pada masa kerja, PJTKI harus melihat, mendengar dan melibatkan tenaga kerja sebagai pengawasan.
“Menurut Undang-undang sudah bisa diasuransikan para TKI di luar negeri jika pemerintah mau memperhatikan,” tambahnya.
Selain itu, persoalan TKI selesai dan setelah pulang ke negara juga harus diperhatikan.
“Jadi pemerintah harus juga perhatikan membuat pembinaan supaya tidak lagi kerja di luar negeri, tapi berwiraswasta.”
Artikel ini ditulis oleh:

















