Jakarta, Aktual.com — Kubu Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, tetap berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil alih penanganan kasus korupsi bansos Sumut dari Kejaksaan Agung.

Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, sikap ini perlu dipahami para penegak hukum lantara adanya konflik kepentingan jika kasus itu dipaksakan ditangani Kejagung.

“Demi efisiensi dan conflict of interest, dan perlunya perbaikan hukum yang jelas, dan kerja sama yang jelas antara KPK dan Kejaksaan Agung untuk menangani kasus bansos,” kata Razman, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

“Kami juga tetap mengirimkan surat kepada KPK untuk menangani kasus ini,” kata dia.

Pendapat Razman tersebut lantaran dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Seperti diketahui, Tengku merupakan Ketua DPW Partai Nasdem. Sementara Jaksa Agung Prasetyo juga diketahui berasal dari partai besutan Surya Paloh.

Sebelumnya kubu Gubernur Sumut pun menyatakan bahwa Tengku Erry terima Rp100 Miliar dana bansos Sumut (Selengkapnya: Ketua DPW Nasdem Terima BDB Rp100 Miliar).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby