Tidak hanya perbankan, lembaga keuangan pelapor itu di antaranya lembaga jasa keuangan (pasar modal, asuransi), entitas lain seperti koperasi simpan pinjam, pialang berjangka serta lembaga jasa keuangan lain yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan yang dilaporkan dalam jaringan atau elektronik atau langsung.

“Perpu ini berlaku nasional setiap lembaga jasa keuangan yang mempunyai nasabah yang memenuhi Perpu harus memenuhi ketentuan itu bagi data nasabah dengan per rekening Rp1 miliar harus dilaporkan ke Ditjen Pajak,” ucap Zulmi.

Sedangkan pertukaran informasi keuangan itu berlaku bagi nasabah warga negara asing di Indonesia apabila ada permintaan internasional terkait informasi keuangan terkait nasabah asing tersebut.

Dalam pertukaran data keuangan tersebut, Indonesia akan mulai melaksanakannya pada September 2018 bersama dengan 100 negara di dunia sesuai kesepakatan dalam kelompok negara G-20 dalam menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka