Haris mengklarifikasi laporan oleh tiga institusi, yaitu Polri, TNI, dan BNN yang melaporkan Haris pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman beberapa saat sebelum eksekusi mati. Kesaksian Freddy disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan kepolisian perlu menangani kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, secara transparan.

“Prosesnya harus transparan supaya tidak terjadi penegakan hukum yang sesat,” kata Imdadun, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8).

Selain menekankan keterbukaan dalam proses hukum, Imdadun menilai Haris juga harus diberikan hak seluas-luasnya untuk membela diri atas laporan yang diajukan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Baca: Ruhut Sarankan Haris Azhar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri)

“Jika memang kepolisian bersikeras memproses kasus ini melalui jalur hukum, proses hukumnya juga harus dijunjung tinggi,” ujarnya.

Menurut dia, jika penanganan kasus ini tidak dilakukan secara terbuka, kelak akan ada kekhawatiran pada masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang melibatkan personel kepolisian, TNI, maupun BNN. (Istana: Presiden Minta Aparat Yang Terlibat Narkoba Disikat)

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian dapat menanggapi hal ini dengan positif, yakni menyikapi kasus ini sebagai bagian dari implementasi kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat dan informasi, bukan dinilai sebagai pencemaran nama baik. (Baca: Sejak Awal Haris Azhar Sudah Tau Resiko dari Testimoni Freddy Budiman)

“Jika kasus ini dikriminalisasi, saya agak pesimis kalau proses reformasi di internal kepolisian dapat dinyatakan berjalan dengan baik. Tapi kalau ini ditanggapi secara positif, artinya sinyal reformasi di internal kepolisian sedang berjalan,” imbuh Imdadun.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara