Jakarta, Aktual.com – KPU DKI Jakarta harus memberlakukan aturan cuti kampanye putaran dua untuk pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Pengamat politik Voxpol, Pangi Chaniago, menilai paslon petahana itu harus cuti saat masa kampanye, agar tidak ada pendapat penyalahgunaan fasilitas negara, serta perlakuan istimewa.
“Sangat perlu itu cuti kalau ada kampanye putaran kedua, harus cuti incumbent. Jangan sampai diskriminasi dan ada perlakuan khusus atau istimewa terhadap Ahok,” tegas Pangi, di Jakarta, Jumat (3/3).
Maka dari itu, Pangi mendesak pihak KPU DKI untuk segera mengumumkan aturan untuk Pilkada DKI putaran 2. Dia pun meminta pihak KPU DKI agar tetap netral, dan menjaga integritas serta independensi.
“Pertarungan elektoral harus fair play. Harus adil dan sama rata memperlakukan semua kontestan. Jangan ada diskriminasi atau membedakannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU DKI memang belum menentukan aturan cuti bagi paslon petahana dalam Pilkada DKI putaran 2. Kata Ketua KPU DKI, Sumarno, ketentuan kampanye Pilkada DKI putaran 2 ini akan sedikit berbeda.
Perbedaannya termasuk soal waktu kampanye, dan beberapa aturan dalam putaran 1 ada yang diubah. Kampanye sendiri akan dimulai 3 hari setelah penetapan calon. Perkiraan, kampanye akan dilakukan pada 7 Maret sampai 15 Maret 2017.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby