Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan perkara suap alih fungsi lahan di Bogor dan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam sidang itu, anak buah Haryadi Kumala yang bekerja sebagai office boy yakni Ika Sarika menjadi saksi dalam sidang tersebut. Berdasarkan kesaksian Ika, dia pernah diberikan ponsel untuk menghindari penyadapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ponsel itu diberikan kepadanya tak lama setelah Yohan Yap tertangkap pada 7 Mei 2014. Menurut dia, ponsel itu diberikan oleh Rhina Sitanggang yang juga merupakan karyawan Haryadi Kumala.
“Ini kalau untuk telepon jangan pakai handphonemu pakai handphone ini saja. Takutnya yang lama disadap KPK,” ujar Ika menirukan ucapan Rhina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).
Ika mengaku, selain dia yang mendapatkan ponsel Esia dari Rhina, ada pula beberapa temannya yang turut mendapatkan ponsel dari anak buah Haryadi Kumala tersebut.
“Ada pak Imam, pak Jacobus, pak Bastino juga dikasih hp. Mereka juga ikut dalam mengepak dokumen di kantor.”
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan Ika di persidangan, pada saat Yohan ditangkap oleh KPK, dia pun diminta untuk melakukan pengemasan dokumen. Dia mengaku diperintah Teteng Rosita yang merupakan sekretaris Haryadi.
“Pas pak Yohan ditangkap saya disuruh ngepak-ngepak dokumen. Itu dilakukan selama dua hari tanggal 7 dan 8 Mei 2014.”
Ika mengaku, pada awalanya tak tahu maksud perintah Rosita agar melakukan pengemasan dokumen tersebut. “Dokumen itu saya turunkan ke basement. Dan dibawa oleh mobil masing-masing pemilik dokumen,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















