Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri harus segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama melalui media sosial. Sebab, jika tidak segera diperiksa dikhawatirkan akan semakin membuka ruang penyelesaian warga melalui proses politis.

“Kalau ada masalah hukum yang menjerat para calon harus segera diselesaikan. Sekarang ditantang saja Polri, berani gak selesaikan ini. Ada kekhawatiran, kalau tidak diselesaikan dengan cepat, ada upaya-upaya lain, bisa pakai cara politik, bisa macam-macam,” papar ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir saat dihubungi, Senin (10/10).

Namun sebenarnya, sambung dia, alasan utama mengapa akhirnya polisi harus sesegera mungkin memeriksa Ahok ialah perilakunya yang sudah melampaui batas.

“Ini jadi masalah besar, soalnya Ahok menyinggung soal agama dan etnis. Mulut pejabat ini harus dikendalikan,” ketusnya.

Bahkan, dia pun meminta pemerintah untuk segera bertindak. Kata dia, masalah yang menjerat Ahok saat ini harusnya membuka mata pemerintah untuk lebih selektif dengan mengeluarkan aturan tentang penyaringan bakal calon Kepala Daerah.

“Pemerintah harus juga memiliki program yang khusus menseleksi sedemikian rupa para calon Kepala Daerah. Supaya tidak kecolongan seperti Ahok. Jangan sampai pemimpin malah maki-maki orang kecil,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian setidaknya mengantongi delapan laporan ihwal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Para pihak yang melaporkan antara lain, PP Muhammadiyah, FPI, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Habib Novel Chaidir Hasan.

Semuanya melaporkan Ahok lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: