caleg (ist)

Jakarta, Aktual.com – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan, berpendapat, syarat untuk menjadi calon anggota legislatif perlu diperberat lagi.

“Keanggotaan di partai politik bagi calon anggota legislatif minimal lima tahun, seperti di negara lain, yang mana orang masuk partai tidak langsung menjadi caleg, tetapi harus dikaderkan terlebih dahulu,” kata Johanes Tuba Helan, Rabu (31/8).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah mengusulkan draf RUU Pemilu soal syarat minimal keanggotaan partai bagi calon anggota legislatif, dan kebebasan masyarakat untuk menjadi caleg.

Pemerintah mengusulkan draf RUU Pemilu soal syarat minimal keanggotaan partai bagi calon anggota legislatif. Saat ini draf RUU Pemilu memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.

Dalam draf RUU Pemilu tersebut, calon anggota legislatif harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di partai politik tersebut.

Menurut dia, di negara lain, setiap orang yang bergabung dengan partai politik, mendapat pendidikan terlebih dahulu hingga mapan baru dicalonkan menjadi calon anggota parlemen.

“Indonesia juga harus seperti ini, sehingga partai tidak melahirkan politisi karbitan,” katanya.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara