Jakarta, Aktual.com — Pernikahan menjadi momen yang sangat membahagiakan, rasanya semua orang setuju dengan pernyataan tersebut dengan menikah, pasangan akan mendapatkan banyak kebahagiaan dan dirasakan telah menyempurnakan kehidupannya.
Lalu bila Muslim menghadiri acara penikahan apakah ada doa tertentu untuk pengantin?
“Ini dia yang telah lama dilakukan oleh masyarakat luas tahukah kita jika ucapan seperti ‘Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak’ sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah,” demikian kata Ustad Muhamad Ghozali, MA, kepada Aktual.com, Selasa (16/02), di Jakarta.
Sebuah Hadis dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang perempuan dari Jisyam.Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah, “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya, “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah SAW melarangnya.” Para tamu bertanya, ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid ?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah, “Mudah – mudahan Allah SWT memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Selanjutnya, apakah ada tradisi pernikahan saat ini yang tidak ada di dalam Islam?
“Ada dan hal tersebut sudah menjadi hal turun temurun yang sering dilakukan oleh kita,” jawab Ustad Ghozali secara tegas.
1. Adanya proses tukar cincin dalam proses khitbah.
“Prosesi tukar cincin merupakan suatu tradisi yang sering dilakukan oleh budaya Barat, bahkan bisa dikatakan hal itu dianggap sebuah syirik. Karena pasangan menganggap sudah terikat oleh janji untuk menikah dengan sebuah cincin. Jika sudah begitu tentu saja hal tersebut tidak dibenarkan karena dianggap sebuah tidakan yang haram dan bertentangan dengan ajaran agama Islam,” kata ia menjelaskan.
2. Menjalani sesi pemotretan sebelum nikah (Pra Wedding)
“Ada beberapa pandangan yang menyebutkan kegiatan itu boleh dan tidak boleh. Dianggap boleh jika kedua calon pengantin sebelumnya sudah melakukan akad nikah, namun lain halnya jika akad nikah belum dilakukan maka proses foto pranikah tersebut tidak boleh,” ujar ia.
“Prosesi tersebut dianggap haram karena keduanya masih bukan muhrim, yang artinya keduaya dlarang untuk saling bersentuhan satu sama lain. Apalagi dalam foto tersebut mengumbar aurat.”
3. Meminta syarat yang berlebihan kepada calon pengantin
“Hal yang sering salah dalam hal ini adalah pihak wanita meminta syarat melebihi kemampuan pihak pria, dalam hal ini dianggap berlebihan, jika hal tersebut terjadi maka hal ini tidak dibenarkan,” terang Ustad Ghozali.
Lalu seperti apa yang dianggap berlebihan itu?. “Contoh, Seperti menginginkan calon dari orang kaya, pendidikan yang tinggi, atau dengan jabatan yang selangit. Selain hal tersebut meminta mahar yang berlebihan juga dianggap memberatkan.”
4. Melakukan pesta walimat terlalu mewah dan berlebihan
Ustad Ghozali menjelaskan, memang dalam melakukan pesta dalam pernikahan tidaklah dilarang akan tetapi dianjurkan, karena bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi fitnah di kemudian harinya.
Akan tetapi perayaan yang dilakukan secara berlebihan tidaklah boleh, karena perayaan yang demikian akan memunculkan banyak persepsi di masyarakat. Karena akan dianggap memiliki kekuatan materi yang berlebihan. Padahal sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai sesuatu yang berlebihan. Oleh karena itu lakukanlah pesta sewajarnya saja.
“Itulah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah SWT memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti Sunah Rasulullah SAW. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya, “Yaitu orang-orang yang berdoa, Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Furqan: 74),” pungkas Ustad Ghozali.
Artikel ini ditulis oleh: