Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran verifikasi bagi partai politik sebagai syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum pada 2019 mendatang. Pendaftaran verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, Kemenkumham mengundang seluruh parpol baru maupun parpol lama.
“Apabila dihitung mundur dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019, maka paling lambat tahun ini harus dilakukan verifikasi,” terang Menkumham Yasonna Laoly dikantornya, Selasa (24/5).
Kemenkumham berharap, partai lama maupun baru yang akan mengikuti Pemilu 2019 bersama-sama meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Sebab berdasarkan hasil beberapa lembaga survei, saat ini terjadi penurunan kepercayaan kepada parpol.
Penurunan tingkat kepercayaan masyarakat itu diyakini bukan salah parpol, melainkan sistem yang perlu diperbaiki ke depan.
Kepala Sub Bagian Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo, mengungkapkan, terdapat 15 parpol yang akan diverifikasi baik parpol lama maupun parpol baru. Verifikasi merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa verifikasi partai politik menjadi badan hukum setidaknya dilakukan dua setengah tahun sebelum pelaksanaan Pemilu. Pendaftaran verifikasi sendiri dibuka 24 Mei hingga 29 Juli 2016 mendatang.
Secara teknis, verifikasi dilakukan dalam dua tahap. Yakni verifikasi administratif yang menyangkut dokumen yang disampaika parpol, kedua verifikasi faktual yang menyangkut survei langsung ke kantor parpol secara berjenjang dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
“Hasil verifikasi akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk meloloskan partai yang akan berlaga di Pemilu 2019,” jelas Fitriadi.
Artikel ini ditulis oleh: