Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara menangani sebanyak 14 kasus dugaan korupsi, sepanjang tahun 2014. 
Kasus itu umumnya dugaan penyelewengan dana APBD di kabupaten tersebut. Sedangkan tahun sebelumnya Kejari setempat mengungkap lima kasus korupsi.
“Kasus yang ditangani saat itu sebagian dalam penyidikan, sebagian lagi telah dilimpahkan ke pengadilan. Umumnya karena pejabat terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan dana APBD,” kata Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada Aktual.co, Selasa (9/12).
Pada puncak peringatan hari anti korupsi internasional, Kejari setempat menggelar apel bersama yang dihadiri siswa SMA, Muspida dan perwakilan masyarakat. Setelah itu, pegawai Kejari membagikan striker anti korupsi ke sejumlah pengguna jalan di Simpang Empat, Lhoksukon.
Hal yang sama dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Mereka membagikan stiker berisi tentang ancaman tindak pidana korupsi di Simpang Taman Riyadah Kota Lhokseumawe.

Artikel ini ditulis oleh: