Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada 50 Rancangan Undang-Undang masuk Program Legislasi nasional dan sampai akhir penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017, ada 17 RUU yang disetujui DPR menjadi UU, capaian itu termasuk delapan RUU kumulatif.

“Kinerja legislasi hingga akhir Masa Sidang I Tahun Sidang 2016-2017, ada 17 RUU yang disetujui menjadi UU, itu termasuk 8 RUU kumulatif terbuka,” kata Supratman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Baleg, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, ke-17 RUU antara lain RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kumulatif terbuka).

Lalu, RUU tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Merek dan Indikasi Geografi, dan RUU tentang APBN tahun 2017 (kumulatif terbuka).

Ada 19 RUU yang masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I, terdiri dari 10 RUU usul DPR, 7 RUU usul pemerintah, dan 2 RUU usul DPD.

Supratman mengatakan, ada tiga RUU yang selesai harmonisasi DPR, empat RUU dalam tahap harmonisasi dan 15 RUU dalam tahap penyusunan.

“Kami harap kinerja DPR yang berkaitan dengan pembentukan UU bisa maksimal di kemudian hari meskipun di masa awal periode DPR ada persoalan politis namun di tahun kedua kinerjanya lebih meningkat,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Baleg DPR selalu berkomunikasi dengan komisi-komisi, Panitia Khusus untuk melihat kendala di masing-masing tempat.

Selain itu, dia menilai keterbukaan dalam pembahasan RUU semakin baik sehingga diharapkan di masa depan produktivitas DPR dalam menghasilkan legislasi semakin lebih baik.

 

 

Artikel ini ditulis oleh: